KONSEP,
NILAI, MORAL, DAN NORMA
Pengertian
dan Makna Konsep dalam Pembelajaran PKn, Konsep adalah suatu pernyataan yang
masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan ide-ide atau peristiwa
yang masih dalam angan-angan seseorang. Meski belum diimplementasikan,
konsep yang bersifat positif memiliki makna yang baik. Begitu pula sebaliknya,
jika konsep itu bersifat negatif maka juga akan memiliki makna negatif pula.
Contoh
konsep : HAM, demokrasi, globalisasi, dan masih banyak lagi. Menurut
Bruner,setiap konsep mengandung nama, ciri/atribut, dan aturan.
Contoh
pemikiran Bruner dikaitkan dengan HAM seperti di bawah ini !
Contoh : Konsep
Hak Asasi Manusia (HAM) di rumah dan sekolah
Nama konsep :
Hak asasi manusia terhadap anak
Contoh
positif :Adanya kesadaran dari orang tua, guru, masyarakat, pemerintah terhadap
hak-hak anak yang harus diberikan. Misal anak diberi waktu belajar, bermain,
mengutarakan pendapatnya baik di rumah, disekolah maupun didalam masyarakat.
Contoh
negatif : Orang tua yang merampas hak anak dengan memaksanya berjualan kue atau
koran, sehingga dia tidak sempat belajar atau menyelesaikan sekolahnya.
Contoh
lain dari guru : Yang diskriminasi terhadap sesama siswa, (misal karena Amin
anak kepala sekolah, maka Amin diberi perhatian yang lebih oleh guru),
sedangkan siswa yang lain tidak mendapat perhatikan secara wajar, bahkan anak
yang tidak pandai juga kurang mendapat perhatian dari guru.
Pengertian Nilai dalam Materi PKn
Pengertian
nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan,
semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori,
sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk
mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai
dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra
(1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap
memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.
Pendidikan
nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan
nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD merupakan mata pelajaran yang berfungsi
sebagai pendidikan nilai, yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan
menginternalisasikan nila-nilai pancasila/ budaya bangsa seperti yang terdapat
pada kurikulum PKn SD. Pelaksanaan pendidikan nilai selain dapat melalui
taksonomi Bloom dkk, dapat juga menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967),
berupa penerimaan nilai (receiving), penaggapan nilai (responding), penghargaan
nilai (valuing), pengorganisasi nilai (organization), karaterisasi nilai
(characterization).
Contoh
: Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual
lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati
adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan
lebih kuat daripada jenis kayu yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah
sewajarnya jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong,
nilainya mahal. Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai
pancasila merupakan standar hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini
sudah pernah dikemas dan disosialisasikan melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan
Pengamalan Pancasila), dan dianjurkan disekolah-sekolah sebagaimana telah
dibahas di muka. Kita hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai pancasila
digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa
Indonesia sendiri, bukan dikulak dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak
bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila
mendapat predikat sebagai jiwa bangsa.
Nilai
Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan
hidup/panutan hidaup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi
Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila
telah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan,
kebiasaan, serta norma hukum. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu
hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud
dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak.
Berdasarkan
uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah
suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang terdapat dalam berbagai hal yang
dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat.
Dalam pembelajaran PKn SD, nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini
karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup.
Pengertian Moral dalam Materi PKn
Pengertian
moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik
sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan
pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadaikan anak manusia bermoral dan
manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip
baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral
itu berada dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang
berwujut aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral
adalah prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan
baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara
individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.
Ada
beberapa pakar yang mengembangkan pembelajaran nilai moral, dengan tujuan
membentuk watak atau karakteristik anak. Pakar-pakar tersebut diantaranya
adalah Newman, Simon, Howe, dan Lickona. Dari beberapa pakar tersebut, pendapat
Lickona yang lebih cocok diterapkan untuk membentuk watak/karater anak.
Pandangan Lickona (1992) tersebut dikenal dengan educating for character atau
pendidikan karakter/watak untuk membangun karakter atau watak anak. Dalam hal
ini, Lickona mengacu pada pemikiran filosofi Michael Novak yang berpendapat
bahwa watak/ karakter seseorang dibentuk melalui tiga aspek yaitu, moral
knowing, moral feeling, dan moral behavior, yang satu sama lain saling
berhubungan dan terkait. Lickona menggarisbawahi pemikiran Novak. Ia
berpendapat bahwa pembentukan karakter/watak anak dapat dilakukan melalui tiga
kerangka pikir, yaitu konsep moral(moral knowing), sikap moral(moral feeling),
dan prilaku moral(moral behavior). Dengan demikian, hasil pembentukan sikap
karekter anak pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu konsep moral, sikap
moral, dan perilaku moral.
Pemikiran
Lickona ini mengupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak anak, agar dapat
memiliki karater demokrasi. Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh
tiga aspek teori (Lickona), seperti berikut.
Konsep
moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan
nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan (perspective talking),
penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan
diri (self knowledge). Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati
(conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan
(loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and
huminity). Prilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance),
kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).
Berdasarkan
uraian di muka, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral/ moralitas adalah
suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas,
yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dalam
pembelajaran PKn, moral sangat penting untuk ditanamkan pada anak usia SD,
karena proses pembelajaran PKn SD memang bertujuan untuk membentuk moral anak,
yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya.
Pengertian
Norma dalam Materi PKn
Norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu
sikap dan tindakan manusia.
Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang
menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah.
Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu (1) norma agama, (2)
norma susila, (3) norma kesopanan, (4) norma kebiasan, dan (5) norma hukum,
disamping adanya norma-norma lainnya.
Pelanggaran
norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa hukuman di pengadilan.
Menurut anda apa sanksi dari pelanggaran norma agama? Sanksi dari agama
ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat,
atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma
kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya.
Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan
etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari
masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum,
biasanya berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku di masyarakat dan
disepakti bersama.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi
warga yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi.
Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dapat hukuman
yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan dapartemen agama,
sanksi akibat pelanmggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang
berupa sanksi moral dari masyarakat.
No comments:
Post a Comment