Thursday, 12 April 2012

Pendidikan Pancasila


PENDIDIKAN PANCASILA

1.      Landasan Historis
Setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh manusia untuk maju, pada umumnya dikaitkan juga dengan bagaimana keadaan bidang itu pada masa yang lampau. Demikian juga dalam bidang pendidikan, para ahli pendidikan sebelum menangani bidang itu, terlebih dahulu mereka memeriksa sejarah tentang pendidikan baik yang bersifat nasional maupun yang internasional.
Dengan cara ini mereka tahu apa yang sudah dikerjakan oleh bangsanya dan hasil yang diperoleh, mereka juga memeriksa apakah sudah cocok dengan keadaan atau tujuan pendidikan sekarang. Sebagai bahan tambahan, mereka juga mencari informasi pada sejarah pendidikan dunia.
a.       Sejarah Pendidikan Dunia
Umur sejarah pendidikan dunia sudah panjang sekali. Mulai dari zaman Hellenisme tahun 150SM–500, ke zaman pertengahan tahun 500–1500, zaman humanisme atau Renaissance serta zaman Reformasi dan Kontra Reformasi pada tahun 1600an. Pendidikan pada zaman ini belum banyak memberikan kontribusinya pada pendidikan zaman sekarang.
Pendidikan yang mulai menunjukkan perbedaan eksistensinya dengan pendidikan pendidikan sebelumnya adalah sejak zaman Realisme. Pada zaman Realisme pendidikan diarahkan pada kehidupan dunia, dan bersumber dari keadaan dunia pula. Gerakan ini didorong oleh berkembangnya ilmu-ilmu pengetahuan alam, seperti penemuan-penemuan baru dalam ilmu falak tentang planet-planet dan bumi mengitari matahari serta penemuan-penemuan daerah baru dalam mengelilingi dunia.
Tokoh – tokoh pendidikan zaman Realisme adalah francis Bacon yang mengembangkan metode induktif, Johan Amos Comenius yang terkenal dengan bukunya ”Pintu terbuka bagi Bahasa”, ”Buku Didaktik yang Besar” dan “Gambar Dunia”. Sesudah zaman realisme berkembanglah paham Rasionalisme dengan tokohnya John Locke pada abad ke-18. Aliran ini bertujuan memberikan kekuasaan bagi manusia untuk berpikir sendiri dan bertindak untuk dirinya. Teori yang terkenal adalah leon Tabularasa atau sheet of paper.
Masih pada abad ke -18 muncul pula aliran baru yaitu Naturalis sebagai reaksi terhadap aliran Rasionalis. Tokohnya adalah JJ. Rosseau. Naturalisme menentang kehidupan yang tidak wajar sebagi akibat dari Rasionalisme, seperti gaya hidup yang diperhalus, cara hidup yang dibuat-buat, sampai dengan korupsi.
Zaman Developmentalisme berkembang pada abad ke-19 yang memandang proses pendidikan sebagai proses perkembangan jiwa sehingga aliran ini disebut juga sebagai aliran psikologis dalam pendidikan. Toko-tokoh aliran ini adalah Pestalozzi, Johann Frederich Herbart, Friedrich Wilhelm Frobel di Jerman, dan Stanley Hall di Amerika Serikat.
Zaman Developmentalisme diikuti oleh zaman nasionalisme pada abad ke – 19. Paham ini muncul sebagai upaya membentuk patriot-patriot bangsa, mempertahankan bangsa dari imperialis. Tokoh-tokohnya antara lain La Chalotais di Prancis, Fichte di Jerman dan Jefferson di Amerika Serikat.
Abad ke – 19 ditandai oleh liberalisme dan positivisme. Di zaman ini sekolah-sekolah dipakai sebagai alat memperkuat kedudukan penguasa. Siapa yang banyak pengetahuan, dialah yang berkuasa.
Sebagai reaksi terhadap dampak liberalisme, positivisme, dan individualisme muncullah aliran sosial dalam pendidikan pada abad ke-20. Tokoh-tokohnya ialah Paul Natorp dan George Kerschensteiner di Jerman serta John Dewey di Amerika Serikat. Tokoh-tokoh pada aliran ini berpendapat bahwa masyarakat mempunyai arti yang lebih essensial daripada individu, karena itu sekolah-sekolah harus diabdikan kepada tujuan-tujuan sosial.
Selain nama-nama di atas tokoh pendidik yang juga terkenal pada abad ke-20 adalah Maria Montessori dikenal dengan pendidikan bebas, Ovide Decroly dikenal dengan sistem globalisasi dan pusat-pusat minatnya, dan Hellen Parkhurst yang dikenal dengan sekolah dengan nama sistem Dalton dimana pendidikan bersifat individual, boleh memlih sendiri pelajaran-pelajaran yang disenangi untuk didahulukan, berinisiatif sendiri dan bekerja mengikuti kecepatan sendiri.
b.      Sejarah Pendidikan Indonesia
Sejarah pendidikan di Indonesia sudah cukup panjang. Pendidikan itu telah ada sejak zaman kuno kemudian diteruskan dengan pengaruh agama Hindu dan Budha, sampai pengaruh agama Islam, pendidikan zaman penjajahan, sampai dengan pendidikan zaman kemerdekaan.
Tokoh-tokoh pendidik pada zaman kemerdekaan adalah Mohamad Syafei yang mendirikan sekolah INS(Indonesisch Nederlanse School), Ki hajar Dewantara yang mendirikan Taman Siswa di Yogyakarta, dan KH. Ahmad Dahlan yang mendirikan organisasi agama Islam pada tahun 1912 di Yogyakarta yang kemudian berkembang menjadi perguruan Muhammadiyah.
c.       Masa Perjuangan Bangsa
Perjuangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang merdeka dan mengisinya agar menjadi jaya adalah panjang sekali. Perjuangan bangsa yang tidak bersifat kedaerahan dimulai dengan berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 dirintis oleh Wahidin. Salah satu usaha organisasi ini adalah untuk mendidirkan sekolah-sekolah swasta, untuk menghidupkan dan menggalang rasa kebangsaan, cinta kebudayaan sendiri, melestarikan dan mengembangkannya.
Perjuangan dilanjutkan dengan dilakukannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Dari isi sumpah ini terlihat bahwa persatuan bangsa Indonesia semakin kuat. Ketika perjuangan fisik berakhir, maka wujud nilai – nilai 45 sudah mengkristal dan menjadi lebih jelas. Inilah salah satu buah yang sangat penting dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada masa penjajahan Jepang perjuangan bangsa Indonesia masih berlanjut. Namun ada sisi positif dari zaman penjajahan Jepang diantaranya: memberikan pendidikan militer, menghapus dualisme penjajahan Belanda, pemakaian bahasa Indonesia secara luas. Ketiga hal ini memberi kemudahan kepada bangsa kita, khususnya para pejuang, untuk merealisasi Indonesia merdeka yang akhirnya menjadi kenyataan pada tanggal 17 Agustus 1945.
d.      Masa Pembangunan
Pada masa ini pembangunan dilaksanakan serentak di berbagai bidang, baik spiritual maupun material. Di bidang pendidikan dikembangkan link and match yaitu konsep keterkaitan dan kepadanan yang dijadikan strategi operasioanl dalam meningkatkan relevansi pendidikan. Link berarti pendidikan memiliki kaitan fungsional dengan kebutuhan pasar, sedangkan match berarti lulusan yang mampu memenuhi tuntutan para pemakai.
Di samping kebijakan di atas beberapa inovasi pendidikan juga sudah dilakukan diantaranya PPSP yaitu mencobakan belajar dengan modul, SD pamong , SD Inpres, dll. Pembangunan di bidang pendidikan masih banyak menghadapi hambatan karena dinilai baru berhasil secara kuantitatif tetapi tidak dari segi kualitatif. Bisa dilihat dari munculnya kenakalan remaja, maraknya kolusi di berbagai kalangan, dan tingginya tingkat korupsi. Keberhasilan di bidang pendidikan yang terlihat menonjol yaitu: tingginya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan ajaran agama, persatuan dan kesatuan bangsa tetap terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
e.       Masa Reformasi
Begitu orde baru jatuh pada tahun 1998 masyarakat merasa lebih bebas berekspresi menyerukan reformasi untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik. Akan tetapi terkesan lebih banyak mengejar kebebasan ketimbang memperjuangkan program reformasi itu sendiri. Sementara itu kondisi ekonomi semakin terpuruk, pengangguran meningkat dan angka kemiskinan meroket tajam yang kesemuanya membuka peluang untuk berbuat kejahatan.
Walaupun diawali dengan gambaran yang serba negatif namun lambat laun keadaan bisa berubah secara perlan-lahan. Didahului oleh Perubahan Undang Undang pendidikan , dan dibentuknya kelompok-kelompok masyarakat yang independen untuk membantu pendidikan agar mampu mandiri yang dinamakan Dewan Pendidikan di tingkat kota atau kabupaten dan Komite Sekolah di tingkat sekolah.
Instrumen-instrumen untuk mewujudkan desentralisasi pendidikan juga diusahakan seperti MBS(manajemen berbasis sekolah), Life Skills dan TQM (total quality manajemen), walaupun pada pelaksanaannya masih terhambat pada masalah sumber daya manusia dan kekurangan dana.
Yang sangat menonjol di zaman demokrasi adalah pendidikan berdemokrasi rakyat Indonesia sudah banyak mengalami kemajuan dengan diselenggarakannya Pilpres secara langsung pada tahun2004, Proses yang berlangsung aman, lancar dan sukses menjadi kebanggaan tersendiri bagi pembelajaran politik bangsa.


2.      Landasan Kultural
Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan baik secara formal maupun nonformal.
Anggota masyarakat berusaha melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga utamanya pendidikan dan keluarga.
Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme berdasarkan ideologinya.Berbeda dengan bangsa lain, bangsa
Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refletosi filsofis para pendiri negara.
Seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri negara lainnya. Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam diri pengembangannya sesuai dengan tuntunan zaman.
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.

3.      LandasanYuridis
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.
4.  Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Adapun penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
a.       Sila pertama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
b.      Sila kedua
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Sila ketiga
Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
d.      Sila keempat
Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
e.       Sila kelima
Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4.      Landasan Filosofis
Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan.
Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara, Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara.
Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1.    Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.    Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
5.    Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
6.    Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
7.    Perilaku kebudayaan, dan
8.    Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar. Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen  dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
1.         Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2.         Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3.         Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
·           Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah       Indonesia berdasar atas Persatuan;
·           Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
·           Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
·           Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1.        Tentang hal tujuan Negara Indonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
·           Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
·           Memajukan kesejahteraan rakyat;
·           Mencerdaskan kehidupan bangsa;
·           Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.        Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;
3.        Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
4.        Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.
Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu.
Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.
Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945.
Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: 
1.         Ketuhanan Mang Maha Esa,
2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab,  
3.         Persatuan Indonesia, 
4.         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
5.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta  yaitu panca dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.
Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian  di atas dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh.
Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.

Secara umum, pengertian fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai :
·         Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
·         Dasar Filsafat Negara Indonesia
·         Ideologi Bangsa
1.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa/Jati Diri Bangsa
Sebelum Pancasila disahkan sebagai dasar filsafat, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan serta sebagai kausa materialis Pancasila.
Jadi Bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Pandangan hidup dan filsafat hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Dari Pandangan hidup dapat diketahui cita-cita dan gagasan-gagasan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia.
Di dalam Pancasila terdapat tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerokhanian bangsa yang menjadi ciri masyarakat, sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia.
2.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. ‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat. Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1.    ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2.    Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1.    nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2.    dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3.    tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4.    Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
Hubungan filsafat dan Ideologi
Filsafat sebagai pandangan hidup merupakan sistem nilai yang diyakini kebenarannya sehingga dijadikan dasar atau pedoman dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup dan sebagai dasar dan pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan demikian filsafat telah menjadi suatu sistem cita-cita/keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praksis karena dijadikan landasan cara hidup manusia/masyarakat, sehingga filsafat telah menjelma menjadi ideologi.
Sedangkan ideologi memiliki kadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan norma, dan sekaligus praksis karena menyangkut operasionalisasi, strategi dan doktrin. Ideologi juga menyangkut hal-hal yang berdasarkan satu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1.        Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2.        Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3.        Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.

No comments: