PENDIDIKAN PANCASILA
Setiap
bidang kegiatan yang dikejar oleh manusia untuk maju, pada umumnya dikaitkan
juga dengan bagaimana keadaan bidang itu pada masa yang lampau. Demikian juga
dalam bidang pendidikan, para ahli pendidikan sebelum menangani bidang itu,
terlebih dahulu mereka memeriksa sejarah tentang pendidikan baik yang bersifat
nasional maupun yang internasional.
Dengan
cara ini mereka tahu apa yang sudah dikerjakan oleh bangsanya dan hasil yang
diperoleh, mereka juga memeriksa apakah sudah cocok dengan keadaan atau tujuan
pendidikan sekarang. Sebagai bahan tambahan, mereka juga mencari informasi pada
sejarah pendidikan dunia.
a.
Sejarah
Pendidikan Dunia
Umur
sejarah pendidikan dunia sudah panjang sekali. Mulai dari zaman Hellenisme
tahun 150SM–500, ke zaman pertengahan tahun 500–1500, zaman humanisme atau
Renaissance serta zaman Reformasi dan Kontra Reformasi pada tahun 1600an.
Pendidikan pada zaman ini belum banyak memberikan kontribusinya pada pendidikan
zaman sekarang.
Pendidikan
yang mulai menunjukkan perbedaan eksistensinya dengan pendidikan pendidikan
sebelumnya adalah sejak zaman Realisme. Pada zaman Realisme pendidikan
diarahkan pada kehidupan dunia, dan bersumber dari keadaan dunia pula. Gerakan
ini didorong oleh berkembangnya ilmu-ilmu pengetahuan alam, seperti
penemuan-penemuan baru dalam ilmu falak tentang planet-planet dan bumi
mengitari matahari serta penemuan-penemuan daerah baru dalam mengelilingi
dunia.
Tokoh
– tokoh pendidikan zaman Realisme adalah francis Bacon yang mengembangkan
metode induktif, Johan Amos Comenius yang terkenal dengan bukunya ”Pintu
terbuka bagi Bahasa”, ”Buku Didaktik yang Besar” dan “Gambar Dunia”. Sesudah
zaman realisme berkembanglah paham Rasionalisme dengan tokohnya John Locke pada
abad ke-18. Aliran ini bertujuan memberikan kekuasaan bagi manusia untuk
berpikir sendiri dan bertindak untuk dirinya. Teori yang terkenal adalah leon
Tabularasa atau sheet of paper.
Masih
pada abad ke -18 muncul pula aliran baru yaitu Naturalis sebagai reaksi
terhadap aliran Rasionalis. Tokohnya adalah JJ. Rosseau. Naturalisme menentang
kehidupan yang tidak wajar sebagi akibat dari Rasionalisme, seperti gaya hidup
yang diperhalus, cara hidup yang dibuat-buat, sampai dengan korupsi.
Zaman
Developmentalisme berkembang pada abad ke-19 yang memandang proses pendidikan
sebagai proses perkembangan jiwa sehingga aliran ini disebut juga sebagai
aliran psikologis dalam pendidikan. Toko-tokoh aliran ini adalah Pestalozzi,
Johann Frederich Herbart, Friedrich Wilhelm Frobel di Jerman, dan Stanley Hall
di Amerika Serikat.
Zaman
Developmentalisme diikuti oleh zaman nasionalisme pada abad ke – 19. Paham ini
muncul sebagai upaya membentuk patriot-patriot bangsa, mempertahankan bangsa
dari imperialis. Tokoh-tokohnya antara lain La Chalotais di Prancis, Fichte di
Jerman dan Jefferson di Amerika Serikat.
Abad
ke – 19 ditandai oleh liberalisme dan positivisme. Di zaman ini sekolah-sekolah
dipakai sebagai alat memperkuat kedudukan penguasa. Siapa yang banyak
pengetahuan, dialah yang berkuasa.
Sebagai
reaksi terhadap dampak liberalisme, positivisme, dan individualisme muncullah
aliran sosial dalam pendidikan pada abad ke-20. Tokoh-tokohnya ialah Paul
Natorp dan George Kerschensteiner di Jerman serta John Dewey di Amerika
Serikat. Tokoh-tokoh pada aliran ini berpendapat bahwa masyarakat mempunyai
arti yang lebih essensial daripada individu, karena itu sekolah-sekolah harus
diabdikan kepada tujuan-tujuan sosial.
Selain
nama-nama di atas tokoh pendidik yang juga terkenal pada abad ke-20 adalah
Maria Montessori dikenal dengan pendidikan bebas, Ovide Decroly dikenal dengan
sistem globalisasi dan pusat-pusat minatnya, dan Hellen Parkhurst yang dikenal
dengan sekolah dengan nama sistem Dalton dimana pendidikan bersifat individual,
boleh memlih sendiri pelajaran-pelajaran yang disenangi untuk didahulukan,
berinisiatif sendiri dan bekerja mengikuti kecepatan sendiri.
b.
Sejarah
Pendidikan Indonesia
Sejarah
pendidikan di Indonesia sudah cukup panjang. Pendidikan itu telah ada sejak
zaman kuno kemudian diteruskan dengan pengaruh agama Hindu dan Budha, sampai
pengaruh agama Islam, pendidikan zaman penjajahan, sampai dengan pendidikan
zaman kemerdekaan.
Tokoh-tokoh
pendidik pada zaman kemerdekaan adalah Mohamad Syafei yang mendirikan sekolah
INS(Indonesisch Nederlanse School), Ki hajar Dewantara yang mendirikan Taman
Siswa di Yogyakarta, dan KH. Ahmad Dahlan yang mendirikan organisasi agama
Islam pada tahun 1912 di Yogyakarta yang kemudian berkembang menjadi perguruan
Muhammadiyah.
c.
Masa
Perjuangan Bangsa
Perjuangan
bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang merdeka dan mengisinya agar
menjadi jaya adalah panjang sekali. Perjuangan bangsa yang tidak bersifat
kedaerahan dimulai dengan berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 dirintis oleh
Wahidin. Salah satu usaha organisasi ini adalah untuk mendidirkan
sekolah-sekolah swasta, untuk menghidupkan dan menggalang rasa kebangsaan,
cinta kebudayaan sendiri, melestarikan dan mengembangkannya.
Perjuangan
dilanjutkan dengan dilakukannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Dari isi sumpah
ini terlihat bahwa persatuan bangsa Indonesia semakin kuat. Ketika perjuangan
fisik berakhir, maka wujud nilai – nilai 45 sudah mengkristal dan menjadi lebih
jelas. Inilah salah satu buah yang sangat penting dari sejarah perjuangan bangsa
Indonesia. Pada masa penjajahan Jepang perjuangan bangsa Indonesia masih
berlanjut. Namun ada sisi positif dari zaman penjajahan Jepang diantaranya:
memberikan pendidikan militer, menghapus dualisme penjajahan Belanda, pemakaian
bahasa Indonesia secara luas. Ketiga hal ini memberi kemudahan kepada bangsa
kita, khususnya para pejuang, untuk merealisasi Indonesia merdeka yang akhirnya
menjadi kenyataan pada tanggal 17 Agustus 1945.
d.
Masa
Pembangunan
Pada
masa ini pembangunan dilaksanakan serentak di berbagai bidang, baik spiritual
maupun material. Di bidang pendidikan dikembangkan link and match yaitu konsep
keterkaitan dan kepadanan yang dijadikan strategi operasioanl dalam
meningkatkan relevansi pendidikan. Link berarti pendidikan memiliki kaitan fungsional
dengan kebutuhan pasar, sedangkan match berarti lulusan yang mampu memenuhi
tuntutan para pemakai.
Di
samping kebijakan di atas beberapa inovasi pendidikan juga sudah dilakukan
diantaranya PPSP yaitu mencobakan belajar dengan modul, SD pamong , SD Inpres,
dll. Pembangunan di bidang pendidikan masih banyak menghadapi hambatan karena
dinilai baru berhasil secara kuantitatif tetapi tidak dari segi kualitatif.
Bisa dilihat dari munculnya kenakalan remaja, maraknya kolusi di berbagai
kalangan, dan tingginya tingkat korupsi. Keberhasilan di bidang pendidikan yang
terlihat menonjol yaitu: tingginya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan
ajaran agama, persatuan dan kesatuan bangsa tetap terkendali dan pertumbuhan
ekonomi yang meningkat.
e.
Masa
Reformasi
Begitu
orde baru jatuh pada tahun 1998 masyarakat merasa lebih bebas berekspresi
menyerukan reformasi untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik. Akan tetapi
terkesan lebih banyak mengejar kebebasan ketimbang memperjuangkan program
reformasi itu sendiri. Sementara itu kondisi ekonomi semakin terpuruk,
pengangguran meningkat dan angka kemiskinan meroket tajam yang kesemuanya
membuka peluang untuk berbuat kejahatan.
Walaupun
diawali dengan gambaran yang serba negatif namun lambat laun keadaan bisa
berubah secara perlan-lahan. Didahului oleh Perubahan Undang Undang pendidikan
, dan dibentuknya kelompok-kelompok masyarakat yang independen untuk membantu
pendidikan agar mampu mandiri yang dinamakan Dewan Pendidikan di tingkat kota
atau kabupaten dan Komite Sekolah di tingkat sekolah.
Instrumen-instrumen
untuk mewujudkan desentralisasi pendidikan juga diusahakan seperti
MBS(manajemen berbasis sekolah), Life Skills dan TQM (total quality manajemen),
walaupun pada pelaksanaannya masih terhambat pada masalah sumber daya manusia
dan kekurangan dana.
Yang
sangat menonjol di zaman demokrasi adalah pendidikan berdemokrasi rakyat
Indonesia sudah banyak mengalami kemajuan dengan diselenggarakannya Pilpres
secara langsung pada tahun2004, Proses yang berlangsung aman, lancar dan sukses
menjadi kebanggaan tersendiri bagi pembelajaran politik bangsa.
Kebudayaan dan
pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan
atau dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi
penerus dengan jalan pendidikan baik secara formal maupun nonformal.
Anggota
masyarakat berusaha melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan
perkembangan zaman sehingga utamanya pendidikan dan keluarga.
Setiap bangsa
didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki
suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak
terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa memiliki ciri
khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme
dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi
tertentu, misalnya komunisme berdasarkan ideologinya.Berbeda dengan bangsa
lain, bangsa
Indonesia
berdasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan bernegara pada
suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja.
Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa indonesia sendiri yang
diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri
melalui proses refletosi filsofis para pendiri negara.
Seperti
Soekarno, M. Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar
bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang
berdasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila
pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan
intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam diri
pengembangannya sesuai dengan tuntunan zaman.
Pandangan hidup
suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan
bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah
bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan
dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada
saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar
maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian
bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang
dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan
sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman
di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi
yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya
nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman
yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati
dirinya.
Landasan yuridis
adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui
perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea
IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila
Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia pasal 1, 32, 36.
4. Kerakyatan
yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD
1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam
pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945
tersebut. Adapun penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai
berikut :
a. Sila pertama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
b. Sila kedua
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung
Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Sila ketiga
Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
d. Sila keempat
Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
e. Sila kelima
Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Landsan
filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup.
Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara
harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem
perundang-perundangan.
Pada
zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa
yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia
adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa
yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Nilai-nilai
yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa
Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya
negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu
keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal
ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa
Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai
yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan
filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara
filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa
yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif
bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara
adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok
negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan
konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena
rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara, Atas dasar pengertian filosofis
tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar
filsafat negara.
Konsekuensinya
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai
Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh
karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa
ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik,
hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga
termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan
Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud
dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai
golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku
yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan Masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1.
Memiliki kemampuan untuk mengambil
sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali
masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.
Mengenali perubahan-perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai
peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan
Indonesia.
5.
Perilaku yang memancarkan iman dan
takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
6.
Perilaku yang bersifat kemanusiaan
yang adil beradab;
7.
Perilaku kebudayaan, dan
8.
Beraneka kepentingan perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
perorangan dan golongan.
Melalui
Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca
yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian
pancasila artinya lima dasar. Tetapi di sini pengertian pancasila
berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body
of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga
ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD
1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu
dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS
1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi
Republik Indonesia Tahun
1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang
dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan
dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri
atas :
1.
Pembukaan
(Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2.
Batang Tubuh
atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3.
Penjelasan
Adapun
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah
bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka
dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam
penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD
1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
·
Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
·
Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
·
Negara Indonesia
adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan;
·
Negara Indonesia
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Khusus
bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan
pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi
ke dalam 4 hal:
1.
Tentang hal
tujuan Negara Indonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan
seluruh tumpah darah indinesia, yang;
·
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
·
Memajukan
kesejahteraan rakyat;
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2.
Tentang hal
ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi:
“maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia”;
3.
Tentang hal
bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
4.
Tentang hal
Dasar Falsafah Negara Pancasila.
Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan
Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang
beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945
di Jakarta.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai
bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang
akan ditetakan itu.
Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada
tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam
pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada
tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun
kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun
1951.
Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam
Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila
ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9
orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil
dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal
29 April 1945.
Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang
Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang
bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang
dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada:
1.
Ketuhanan Mang
Maha Esa,
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab,
3.
Persatuan
Indonesia,
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima
dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa
Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak
tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4
dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia
berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa
menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah
pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika)
yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada
tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Berkenaan
dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman 437 antara lain sebagai
berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula
ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945
untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban
Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa
Sanskerta yaitu panca dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila
dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5
rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang
bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.
Kata
sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika.
Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian di atas dirasakan sudah menjadi
satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh.
Dari
uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai
istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad
XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara
Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.
Secara
umum, pengertian fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai :
·
Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
·
Dasar
Filsafat Negara Indonesia
·
Ideologi
Bangsa
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa/Jati Diri Bangsa
Sebelum
Pancasila disahkan sebagai dasar filsafat, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada
diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya
nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan serta sebagai kausa materialis
Pancasila.
Jadi
Bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila
disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Pandangan
hidup dan filsafat hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
dalam sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Dari Pandangan hidup dapat
diketahui cita-cita dan gagasan-gagasan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia.
Di
dalam Pancasila terdapat tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan
kerokhanian bangsa yang menjadi ciri masyarakat, sehingga Pancasila sebagai
jati diri bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Indonesia
Ideologi
berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. ‘logos’= ilmu.
Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat. Secara harfiah,
Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau
ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Ideologi
menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai
dasar pemerintahan negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah
kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan
yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku
sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut
bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang
kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Di
dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin
dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup
merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1.
ideologi itu
bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu
kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui
masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk
menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2.
Isinya bukan
hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi
kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1.
nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2.
dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3.
tidak
diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4.
Isinya tidak
operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat
peraturan perundangan.
Jadi
ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya,
kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
Hubungan filsafat dan Ideologi
Filsafat
sebagai pandangan hidup merupakan sistem nilai yang diyakini kebenarannya
sehingga dijadikan dasar atau pedoman dalam memandang realitas alam semesta,
manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup dan sebagai dasar
dan pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan demikian filsafat
telah menjadi suatu sistem cita-cita/keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut
praksis karena dijadikan landasan cara hidup manusia/masyarakat, sehingga
filsafat telah menjelma menjadi ideologi.
Sedangkan
ideologi memiliki kadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan norma, dan
sekaligus praksis karena menyangkut operasionalisasi, strategi dan doktrin.
Ideologi juga menyangkut hal-hal yang berdasarkan satu ajaran yang menyeluruh
tentang makna dan nilai-nilai hidup bagaimana manusia harus bersikap dan
bertindak.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1.
Dimensi
idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang
terkandung dalam lima sila Pancasila.
2.
Dimensi
normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945.
3.
Dimensi
realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Oleh
karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga
bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam
berbagai bidang.
Keterbukaan
Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke
Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung
dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan
sebagainya.
No comments:
Post a Comment